Kamis, 01 Januari 2009

PELATIHAN PELAJAR PELOPOR TERTIB LALU LINTAS 2008

Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2008, Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Pehubungan dan Polresta Kota Mojokerto menyelenggarakan acara yang bertemakan ketertiban berlalu lintas.
Acara dimulai pukul 08.30 di ruang khusus SMK Brawijaya Mojokerto dan diikuti oleh sekitar 80 siswa, kelas 1 sampai kelas 3. Dinas Pendidikan diwakili oleh Bapak Herry Priyono, Dina LLAJ diwakili oleh Bapak Fauzy dan Polresta diwakili oleh Ibu Yani Wulandari.
Bapak Kepala Sekolah membuka acara dengan harapan bahwa isi kegiatan benar-benar bermanfaat bagi semuanya dan dilaksanakan dalam kegiatan hidup. Selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa anak-anak seusia SLTA, termasuk SMK, adalah anak-anak dengan sikap bebas. Berbuat semaunya dan ingin tampil beda dengan lainnya.
Sementara Bapak Herry Priyono mengatakan bahwa Kota Mojokerto adalah kota kecil yang mempunyai semangat tinggi sehingga dapat memperoleh juara WTN (Wahana Tata Nugraha) bahwa harus ada keseimbangan antara arana prasarana jalan raya dengan perilaku pelaku/pengguna jalan pada sisi ketertibannya. Dengan acara sosialisasi pelajar pelopor tertib lalu lintas dan berharap pada tahun ini dapat mencapai kemenangan dalam lomba pelajar pelopor tertib berlalu lintas.
Ibu Yani Wulandari asal Tulungagung memberikan materi tentang Etika berlalulintas, yaitu tingkah laku pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang lantas dan norma-norma berlalu lintas. Salah satu hal terpenting di dalam hal ini adalah kelengkapan berkendara secacra aman, yaitu kelengkapan diri sendiri dan kelengkapan kendaraan.
Bahwa tilang yang dijatukan pada pelanggar lantas merupakan bukti adanya pelanggaran, bukan tindakan langsung sebagaimana yang dipahami masyarakat umum. Untuk hal tersebut, seorang pelanggar mendapatkan 5 (lima) lembar bukti, yaitu:
1. Warna merah untuk panggilan sidang
2. Warna biru untuk setoran denda ke BRI
3. Warna hijau untuk bukti sidang ke kejaksaan dan kehakiman
4. Warna kuning untuk bukti sidang ke kejaksaan dan kehakiman
5. Warna putih untuk bukti sidang ke kejaksaan dan kehakiman
Bahwa secara hokum jika kelengkapan diri dan kelengkapan kendaraan tidak lengkap, maka tidak boleh berkendaraan.
Sedangkan untuk mengatur kelancaran berlalu lintas, maka ada rambu-rambu dan isyarat pengaturah lantas dengan menggunakan peluit. Suara peluit panjang, peluit pendek-pendek 2 kali, suara peluit pendek-pendek 3 kali berturut-turut
Secara umum acara pelatihan berjalans ebagaimana program yang dibuat oleh intsitusi penyelenggara. Selamat!

Selamat SMK Brawijaya Mojokerto!
Bravo!

0 komentar:

Artikel Terbaru